Pelaksanaan AMI Siklus 4 UHO 2022

Laporan Pelaksanaan AMI Siklus 4 UHO 2022

UHO sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki kepentingan untuk  mengukur kinerja lembaga, unit, dan perangkat kerja pendukungnya. Audit Mutu Internal menjadi salah satu instrumen evaluasi yang diberlakukan untuk menemukenali (assesment), mendiagnosa, dan memetakan persoalan dan capaian
kinerja dalam satu periode tertentu.

Dalam konteks di atas, Audit Mutu Internal di UHO diselenggarakan dengan tujuan utama meningkatkan kinerja lembaga memberikan pelayanan pendidikan kepada penggunanya. Peyelenggaraan Audit Mutu Internal yang bersifat periodik memberi gambaran secara gradual perkembangan dan perubahan antar tahap. Kesinambungan Audit Mutu Internal membantu para stakeholders UHO merancang capaian kinerja secara sistematis dan kohesif.

Tujuan Pelaksanaan AMI

Secara umum tujuan umum Audit Mutu Internal (AMI) UHO ialah melaksanakan verifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar pendidikan tinggi dalam rangka mendapatkan rekomendasi ruang peningkatan mutu dan menjamin akuntabilitas berdasarkan praktek baik serta temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi  dengan standar pendidikan tinggi.

Tujuan Khusus AMI adalah sebagai berikut:

  1. Memeriksa ketersediaan dan/atau kelengkapan semua dokumen SPMI di jurusan/program studi/UPPS yang diaudit berdasarkan 9 kriteria BAN PT.
  2. Memeriksa kepatuhan atau ketaatan jurusan/program studi/UPPS, unit/badan/lembaga yang diaudit terhadap standar yang termuat dalam SPMI berdasarkan 9 kriteria BAN PT.
  3. Memeriksa konsistensi atau keajegan dan keteraturan ketua jurusan/program studi/UPPS, unit/badan/lembaga yang diaudit dalam melaksanakan standar yang termuat dalam SPMI berdasarkan 9 kriteria BAN PT.
  4. Memeriksa dan menilai kinerja jurusan/program studi/UPPS, unit/badan/lembaga yang diaudit dengan kriteria “kesesuaian” dengan “ketidaksesuaian” isi setiap standar yang termuat dalam SPMI berdasarkan 9 kriteria BAN PT.
  5. Menentukan efektivitas pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan (Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sudah ditetapkan oleh ketua jurusan/program studi/UPPS, unit/badan/lembaga yang diaudit berdasarkan 9 kriteria BAN PT.
  6. Untuk memberi kesempatan teraudit mengevaluasi efektivitas sistem penjaminan mutu berdasarkan 9  standar/kriteria BAN PT.
  7. Untuk mengidentifikasi peluang perbaikan sistem penjaminan mutu berdasarkan 9 kriteria BAN PT.
  8. Untuk mengidentifiaksi peluang peningkatan sistem penjaminan mutu berdasarkan 9 kriteria BAN PT.
  9. Untuk membantu institusi/program studi dalam mempersiapkan diri dalam rangka audit eksternal atau akreditasi.

Manfaat Pelaksanaan AMI

Manfaat AMI UHO, secara langsung adalah diperoleh rekomendasi peningkatan mutu pendidikan tinggi. Rekomendasi bermanfaat bagi pimpinan/pengelola Program Studi tersebut dalam mengembangkan berbagai program untuk mencapai Visi UHO. AMI merupakan salah satu langkah untuk mengetahui kesesuaian standar dengan pelaksanaan yang telah dilakukan pada berbagai aspek yang ditetapkan dalam lingkup AMI. Lingkup AMI siklus 4 tahun 2022 diselaraskan dengan
9 (sembilan) kriteria standar BAN-PT yaitu kriteria:

  1. Visi, misi, tujuan dan strategi;
  2. Tata pamong, tata kelola dan kerjasama;
  3. Kemahasiswaan;
  4. Sumber daya manusia;
  5. Keuangan, sarana dan prasarana;
  6. Pendidikan;
  7. Penelitian;
  8. Pengabdian kepada masyarakat; dan
  9. Luaran dan capaian tridharma yang mencakup secara rinci, antara lain:
    • Konsistensi penjabaran kurikulum dan silabus dengan tujuan pendidikan, dan kompetensi lulusan yang diharapkan (Learning Outcomes).
    • Konsistensi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran terhadap pencapaian kurikulum dan silabus.
    • Kepatuhan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran terhadap manual prosedur dan instruksi kerja program studi.
    • Kecukupan penyediaan sarana – parasarana dan sumber daya pembelajaran, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
    • Konsistensi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi penelitian dan pengabdian serta kerjasama.
    • Konsistensi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi luaran tridharma di program studi.
    • Konsistensi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi penerimaan kegiatan penunjang kemahasiswaan.
    • Konsistensu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kondisi sumber daya manusia dalam UPPS/program studi, unit/badan/lembaga.
    • Konsistensi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi dan tindak lanjut dari visi, misi, tujuan dan strategi UPPS/program studi, unit/badan/lembaga.
    • Konsistensi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut tata pamong, tata kelola dan kerjasama yang dilakukan UPPS/Program studi, unit/badan/lembaga.
    • Konsistensi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut sistem pengelolaan keuangan sarana dan prasarana di UPPS/Program studi, unit/badan/lembaga.

Laporan Audit Mutu Internal (AMI) Siklus 4