Pusat Studi Kajian Anti Korupsi

Kepala Pusat: Dr. Sumadi Dila, S.Sos., M.Si.

Pendidikan antikorupsi dinilai menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda.
Untuk itu, diperlukan sarana pembelajaran yang dapat mendukung meningkatnya pemahaman setiap orang untuk bersama-sama menggalakkan antikorupsi. Integrasi Pendidikan Antikorupsi dan
Laporan Kinerja LPPMP UHO Tahun 2022 7

Kajian Antikorupsi Teori dan Praktik perlu hadir dalam bentuk pembelajaran dan dalam bentuk sarana edukasi lainnya sebagai salah satu upaya pencegahan dalam memberantas korupsi. Program dan kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan bagi mahasiswa tentang seluk-beluk dan praktik tindak pidana korupsi. Dengan demikian mahasiswa diajak untuk Iebih peduli dengan pemberantasan korupsi di lingkungan kampus dan masyarakat sehingga tujuan kesejahteraan dapat diwujudkan bersama.