BAGIAN TATA USAHA

KEPALA BAGIAN

SALIM, SP.,M.Si.

DESKRIPSI TUGAS DAN FUNGSI
  1. Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
  2. Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Sekretaris Lembaga.
TUGAS

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
  2. Pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  3. Pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
  4. Pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; dan
  5. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
  1. Subbagian Program, Data, dan Informasi; dan
  2. Subbagian Umum