DESKRIPSI TUGAS DAN FUNGSI
- Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
- Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Sekretaris Lembaga.
|
TUGAS
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. |
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
- Pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
- Pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; dan
- Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
|
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Program, Data, dan Informasi; dan
- Subbagian Umum
|