Pembekalan DPL KKN Reguler Batch 2 UHO (7 Agustus 2023 – Daring via Zoom Meeting)

LPPMP UHO- 7 Agustus 2023 menyelenggarakan kegiatan Pembekalan DPL KKN Reguler Batch 2 UHO tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan secara “Daring” via Zoom Meeting, dibuka secara resmi oleh Ketua (Dr. La Ode Santiaji Bande, SP.,MP.) didampingi Sekretaris LPPMP (Dr. Muhaimin Hamzah, S.Pi.,M.Si.), serta sejumlah Kepala Pusat, Panitia KKN Reguler, dan staf LPPMP. Sementara, Peserta Pembekalan adalah DPL yang diusulkan oleh Jurusan/Prodi dan mendapat penugasan dari LPPMP UHO sebagai DPL pada kelompok mahasiswa dan lokasi/wilayah KKN tertentu. Dalam sambutannya, Ketua LPPMP menyampaikan salam dan ucapan terima kasih atas kehadiran  DPL yang sempat bergabung di acara ini. Beliau menyampaikan bahwa mengingat aspek “fleksibilitas”, pertemuan ini dilaksanakan secara daring, namun tidak mengurangi esensi/substansi pertemuan, yaitu untuk menyamakan “persepsi” terkait teknis Pelaksanaan KKN Reguler Batch 2.

Pada Sesi 1, Ketua LPPMP menjelaskan KKN dari perspektif kebijakan. Menurut beliau bahwa KKN Reguler merupakan amanah Peraturan Rektor No. 1 tahun 2019 tentang Peraturan Akademik di Lingkungan UHO. Sebagai bagian dari komponen sistem kredit semester (SKS), KKN wajib diprogramkan oleh setiap mahasiswa pada jenjang Strata Satu (S-1) di Universitas Halu Oleo. Mekanisme pelaksanaanya bersifat mandiri, di mana mahasiswa aktif mencari lokasi dan menentukan kelompok sendiri, di bawah bimbingan seorang DPL atau lebih. Waktu pelaksanaannya terhitung sejak pra pemberangkatan; selama 30 hari di lokasi KKN; dan pasca KKN dengan bobot 4 SKS (1 sks = 170 menit minggu). Tahapan pelaksanaanya tertuang dalam Keputusan Rektor No. 804/UN29/2023 tentang Kalender Akademik UHO Tahun Akademik 2023/2024.

Menurut beliau, sebagai bagian dari SKS, KKN juga termasuk dalam program pengajaran/perkuliahan. KKN memiliki peran yang berbeda dengan pengajaran/perkuliahan konvensional, karena menjadi manifestasi langsung dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Bentuk pembelajaran tersebut, seperti diuraikan dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang SN-PT, bertujuan untuk mengoptimalkan kualitas mahasiswa, baik dari segi hard-skill maupun soft-skill. Selanjutnya, Ketua LPPMP menyampaikan sejumlah kebijakan internal, antara lain: jumlah DPL untuk setiap Kelompok Mahasiswa KKN dan mekanisme subsidi pembiayaan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2020. Pada akhir sambutannya, beliau berpesan agar semua pihak menjaga nama baik UHO dengan berperilaku sesuai nilai, norma, etika, tatakrama, dan beradaptasi dengan budaya serta karakteristik masyarakat setempat.

Pada sesi ke 2, Sekretaris LPPM selaku Ketua Panitia menyampaikan teknis pelaksanaan KKN Reguler Batch 2, termasuk tahapan pelaksanaannya, terdiri dari: Persiapan; Pembekalan; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Evaluasi Unjuk Kerja; Penyerahan Nilai; dan Pelaporan. Dalam paparannya, Ketua Panitia juga menyampaikan wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan/atau Kabupaten/Kota yang dijadikan lokasi KKN Reguler Batch 2. Jumlah lokasi sebanyak 275, semua masuk dalam kategori wilayah daratan. Jumlah mahasiswa peserta KKN sebanyak 3800 orang, dibagi ke dalam 275 kelompok KKN. Mereka disebar di sejumlah Desa/Kelurahan wilayah Kota Kendari, Kab. Konawe, Kab. Konawe Selatan, Kab. Konawe Utara, Kab. Kolaka Timur, Kab. Kolaka, Kab. Bombana, dan Kab. Kolaka Utara. Menurut Ketua Panitia, pemilihan lokasi KKN Reguler berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain: 1) Lokasi dapat dijangkau dengan kendaraan darat dan/atau laut; 2) Masyarakat bersedia menerima mahasiswa Peserta KKN Reguler; dan Situasi dan kondisi lokasi normal (tidak ada masalah kesehatan dan lingkungan).

Informasi teknis lainnya, terkait Pendanaan; Hak dan Kewajiban DPL dan Mahasiswa; termasuk Materi Pembekalan yang akan disampaikan oleh DPL kepada Kelompok Mahasiswa KKN masing-masing. Selanjutnya, Ketua Panitia juga menyampaikan komponen penilaian unjuk kerja mahasiswa, antara lain: 1) Kehadiran saat pembekalan; 2) Kehadiran di lokasi KKN; 3) Rencana program kerja; 4) Pelaksanaan program kerja; 5) Laporan harian; dan Laporan akhir. Komponen penilian tersebut diakumulasi dalam 4 kategori Penilaian Akhir oleh DPL, antara lain: 1) Pelaksanaan program (40%); 2) Akhlak/Budi Pekerti (10%); 3) Kerja sama (10%); dan Laporan akhir (40%). Pada akhir paparannya, Ketua Panitia menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi pada pelaksanaan KKN Reguler Batch I lalu. Beliau berharap masalah serupa tidak terulang, agar semua pihak dapat mengambil hikmah dan bekerjasama sehingga agenda kegiatan sesuai dengan jadwal yang disepakati. Acara dilanjutkan dengan curah pendapat pada sesi tanya jawab.