Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

LAPORAN RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN (RTM)

AUDIT MUTU INTERNAL UHO

 


Laporan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Siklus 5 Tahun 2023

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) merupakan rapat evaluasi formal yang dilakukan jajaran manajemen terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 mengharuskan setiap perguruan tinggi memperhatikan mutu. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem Penjamian Mutu Pendidikan Tinggi sudah tertuang dalam Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 yang mengatur bagaimana perguruan tinggi dalam melakukan sistem penjaminan mutu internal.

UHO sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki kepentingan untuk mengukur kinerja lembaga, unit, dan perangkat kerja pendukungnya. Audit Mutu Internal menjadi salah satu instrumen evaluasi yang diberlakukan untuk menemukenali (assesment), mendiagnosa, dan memetakan persoalan dan capaian kinerja dalam satu periode tertentu. Hasil temuan AMI tersebut menjadi bahan yang digunakan dalam RTM untuk dievaluasi dan ditindak lanjuti.

 


Laporan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Siklus 4

Universitas Halu Oleo (UHO) sebagai bagian dari pendidikan tinggi telah menetapkan standar mutu sebagaimana tertuang dalam Paraturan Rektor No. 2 tahun 2019 tentang Dokumen Mutu yang terdiri dari 3 (tiga) buku, yakni : buku 1 tentang Kebijakan Mutu; Buku 2 tentang Manual Mutu; dan buku 3 adalah standar mutu. Pada standar mutu memuat standar pendidikan dan pembelajaran, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dimana masing-masing standar tersebut terdiri dari 8 (delapan) standar sehingga total secara keseluruhan terdiri dari 24 standar. Sesuai dengan No. 62 Tahun 2016 tersirat bahwa untuk meningkatkan kualitas mutu setiap perguruan tinggi harus melibihi standar yang telah ditetapkan oleh Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).

UHO sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki kepentingan untuk mengukur kinerja lembaga, unit, dan perangkat kerja pendukungnya. Audit Mutu Internal menjadi salah satu instrumen evaluasi yang diberlakukan untuk
menemukenali (assesment), mendiagnosa, dan memetakan persoalan dan capaian kinerja dalam satu periode tertentu. Hasil temuan AMI tersebut menjadi bahan yang digunakan dalam RTM untuk dievaluasi dan ditindak lanjuti.

 


Laporan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Siklus 3 Tahun 2021

Secara umum, audit adalah serangkaian kegiatan yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi. Audit internal disebut juga fisrt party audit karena dilakukan oleh internal lembaga. Bagi lembaga yang telah menerapkan sebuah sistem manajemen mutu, audit internal merupakan salah satu kegiatan wajib yang harus dijalankan oleh lembaga.

UHO sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki kepentingan untuk mengukur kinerja lembaga, unit, dan perangkat kerja pendukungnya. Audit Mutu Internal menjadi salah satu instrumen evaluasi yang diberlakukan untuk menemukenali (assesment), mendiagnosa, dan memetakan persoalan dan capaian kinerja dalam satu periode tertentu. Hasil temuan AMI tersebut menjadi bahan yang digunakan dalam RTM untuk dievaluasi dan ditindak lanjuti.

Secara umum tujuan RTM adalah memberikan Pedoman kepada jajaran manajemen untuk membuktikan komitmennya terhadap Sistem Manajemen Mutu dengan melakukan evaluasi Sistem Manajemen Mutu secara berkala dan berkesinambungan yang berhubungan dengan Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu dan Kepuasan Pelanggan.