Pusat Sistim Penjaminan Mutu Internal

Kepala Pusat: Dr. Putu Arimbawa, SP.,M.Si.

Pusat Sistem Penjaminan Mutu Internal memiliki tugas pokok:

1) Menyusun dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI);

2) Melaksanakan pengembangan sistem penjaminan mutu;

3) Mengembangkan mutu akreditasi PS dan institusi;

4) Mengembangkan dokumen penjaminan mutu pada unit kerja lingkup UHO;

5) Melakukan koordinasi penyusunan sistem penjaminan mutu;

6) Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam penyusunan sistem penjaminan mutu.