Kepala Pusat: Dr. Putu Arimbawa, SP.,M.Si.
Pusat Sistem Penjaminan Mutu Internal memiliki tugas pokok:
1) Menyusun dokumen Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
2) Melaksanakan pengembangan sistem penjaminan mutu;
3) Mengembangkan mutu akreditasi PS dan institusi;
4) Mengembangkan dokumen penjaminan mutu pada unit kerja lingkup UHO;
5) Melakukan koordinasi penyusunan sistem penjaminan mutu;
6) Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dalam penyusunan sistem penjaminan mutu.