KKN-UHO

Sumber: Peraturan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Akademik di Lingkungan Universitas Halu Oleo

Bagian Ketiga

Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Pasal 61

  1. Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa secara interdisipliner, institusional, dan kemitraan sebagai salah satu wujud dari tridharma perguruan tinggi.
  2. Kegiatan intrakurikuler KKN wajib diikuti oleh setiap mahasiswa program sarjana dan Kegiatan intrakurikuler magang wajib diikuti oleh setiap mahasiswa diploma.
  3. KKN terdiri atas KKN Reguler dan KKN Non Reguler.
  4. KKN Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalalah KKN yang dilaksanakan secara terjadawal sesuai keleder akademik sedangkan KKN Non Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah KKN yang pelaksanaanya berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan pihak lain.
  5. KKN Non Reguler sabagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa KKN Tematik, KKN Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Magang, PKL, PBL, dan/atau sebutan lainnya yang setara berdasarkan Keputusan Rektor.
  6. KKN diberi bobot 4 (empat) sks dan magang diberi bobot 3 (tiga) sks yang dilaksanakan pada setiap semester.
  7. Pelaksanaan KKN Reguler diikuti oleh mahasiswa program sarjana yang telah menyelesaikan mata kuliah minimal 100 sks sedangkan pelaksanaan magang diikuti oleh program vokasi yang telah menyelesaikan mata kuliah minimal 75 sks.
  8. Khusus bagi mahasiswa yang diterima proposalnya dan didanai melalui Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) lingkup Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan/atau lembaga lainnya, maka mahasiswa yang bersangkutan dianggap telah mengikuti KKN dan bernilai setara KKN setelah menyetorkan Laporan Akhir PKM dan ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
  9. Format Penilaian dan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengikuti format penilaian dan laporan yang ditetapkan.

Pasal 62

Penyelengaraan KKN dan magang bertujuan untuk:

  1. memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menghayati proses perkembangan sosial, permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dalam pembangunan serta belajar menanggulangi permasalahan-permasalahan secara praktis sesuai dengan disiplin ilmunya;
  2. mendekatkan civitas akademika kepada masyarakat dan menyesuaikan pendidikan tinggi dengan tuntutan pembangunan;
  3. membantu pemerintah mempercepat gerak pembangunan dan mempersiapkan kader-kader pembangunan yang mencintai pesisir dan pedesaan.

Pasal 63

KKN tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (5) dapat diprogramkan oleh mahasiswa jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. mahasiswa aktif;
  2. telah lulus mata kuliah minimal 75 sks;
  3. memenuhi persyaratan-persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab KKN Tematik dan direkomendasikan oleh Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi.

Pasal 64

Dosen Pembimbing KKN atau Magang diusulkan Ketua Jurusan/Koordinator Program Studi yang disetujui oleh Dekan/Direktur untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Rektor.